Nomor Rumusan Kamar AGAMA/12/SEMA 3 2015
    Tahun 2015
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan
    Rumusan

    Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.

    rumusan ini dibatalkan oleh rumusan Kamar Agama tahun 2017 yang diberlakukan dengan SEMA 1 Tahun 2017

    Keyword Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak

  • File dokumen tidak ada
1767
0