Nomor Rumusan Kamar AGAMA/1/SEMA 1 2017
    Tahun 2017
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 TAHUN 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Perceraian Mut'ah, Nafqah Iddah, dan Nafqah Anak Amar Putusan
    Rumusan

    Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut'ah dannafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidakkeberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.

    (Ketentuan ini mengubah huruf C angka 12, SEMA No. 3 Tahun 2015, in casunafhkah Iddah, mut'ah dan nafkah madliyah).

    Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karena menimbulkan eksekusi premature.
    Keyword Mutah; Nafqah Iddah; Nafqah Anak; nafkah; nafqah madliyah; pasca perceraian

  • File dokumen tidak ada
3601
0