Ditemukan 4 data
71 — 30
- 10/PDT.G/2015/PN.OLM
39 — 18
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan PengadilanNegeri Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Olm, yang dibuat oleh JurusitaPengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkantelah memberitahukan amar putusan Pengadilan Negeri OelamasiNomor 10/Pdt.G/2015/PN.Olm., tanggal 07 Oktober 2015 kepadaKuasa Hukum Para Tergugat pada hari Jumat tanggal 16 Oktober2015;Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Olm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriOelamasi
Kuasa Hukum Para Pembanding semula Kuasa HukumPara Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Oelamasi Nomor 10/Pdt.G/ 2015/ PN.Olm.
/Pdt.G/2015/PN.Olm, tanggal 07 Oktober 2015, dengan mengajukan MemoriBanding tertanggal 04 Nopember 2015, yang pada pokoknyasebagai berikut:Ad.1.
/Pdt.G/2015/PN.OLM Tanggal 07Oktober 2015 haruslah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiKupang.
Bahwa apa pun yang dilakukan oleh Majelis Hakim yanglama dalam hal pemeriksaan setempat hari Jumat tanggal29 Mei 2015 dalam perkara perdata No.10/Pdt.G/2015/PN.OLM telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang baru,fakta ini terlihat jelas dibagian menimbang pada hal28,29,30,31,32 Putusan No.10/Pdt.G/2015/PN.OLM ternyatabahwa keterangan 2 orang saksi yang diajukan oleh paraTergugat/para Pembanding melalui kKuasanya putarbaliksemua keterangan sehingga keterangan saksisaksi tersebuttidak mendukung
48 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Oelamasi telahmemberikan putusan Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Olm., tanggal 7 Oktober 2015dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat s/d Tergugat XII;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
75 — 40
Bahwa Para Tergugat sampai dengan XII adalah Pemilik Sah AtasObyek Sengketa, hal tersebut dibuktikan dan dikuatkan denganPutusan :e Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi No.10 Pdt.G/2015/PN.OLM,Tanggal 7102015;e Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 13/Pdt/2016/PT.KPG,Tanggal 432016;e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.129 K/Pdt/2016, Tanggal 2822017;7.