Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2432 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — ALFRED BALL HAUTEAS alias ARIT
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2432 K/Pid.Sus/2013Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungandengan perintah Terdakwa tetap ditahan.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Oelamasi No. 42/PID.SUS/2013/PN.OLM tanggal 3 Juni 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ALFRED BALL HAUTEAS alias ARIT telahterbukti secara sah dan meyakinkan
    bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 94/PID/2013/PTK.tanggal 19 Juli 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwatersebut ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 42
    /Pid.Sus/2013/PN.OLM tanggal 3 Juni 2013, yang dimintakan banding tersebut ;Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat pengadilan yang di tingkat Banding ditetapbkan sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Mengingat akta tentang permohonan kasasi Nomor : 07/Akta.Pid/2013/PN.OLM yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan
    UndangUndang No. 8 Tahun 1981 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa :ALFRED BALL HAUTEAS alias ARIT tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 94/PID/2013/PTK.tanggal 19 Juli 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri OelamasiNo. 42
    /PID.SUS/2013/PN.OLM tanggal 3 Juni 2013 ;MENGADILI SENDIRI1.