Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 66/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 18 Juni 2013 — - AGUSTINA DETHAN
275
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTINA DETHAN, yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - AGUSTINA DETHAN
    Berkas perkara atas nama Terdakwa AGUSTINA DETHANbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendegar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa AGUSTINA DETHAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana..
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUSTINA DETHAN denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan olehTerdakwa, maka Penuntut Umum di persidangan menyatakan secara lisanbahwa ia tetap pada tuntutannya, demikian di persidangan menyatakansecara lisan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karenatelah didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana terurai dalamsurat dakwaan Penuntut Umum No Reg.Perkara : PDM24/OLMS/Epp.2/04/2013, tanggal 15 April 2013 sebagai berikut :momma Bahwa ia terdakwa AGUSTINA
    DETHAN pada hari Sabtu tanggal 24November 2012 sekira jam 10.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan November tahun 2012 bertempat di Lokman Barat KelurahanOesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriOelamasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban MARIANA DAPASUNGA DETHAN,perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINA DETHAN, yang identitasnyatersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukantindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;153. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 29-08-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 224/Pid.B/2016/PN-Kpg
Tanggal 13 Desember 2016 — AGUSTINA DETHAN MALELAK
4724
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTINA DETHAN MALELAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa masuk kedalam pekarangan tertutp yang dipakai dengan melawan hukum dan atas permintaan suruhannya tidak pergi dengan segera ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;3.
    AGUSTINA DETHAN MALELAK
    PUTUSANNOMOR : 224/Pid.B/2016/PNKpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa :1.Nama : AGUSTINA DETHAN MALELAK;2.Tempat lahir : Rote;3.Umur/tgl lahir : 56 Tahun / 18 Agustus 1960;4.Jenis kelamin : Perempuan;5.Kebangsaan : Indonesia;6.Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan RT 039 RW 010 Kel.
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINA DETHAN MALELAK bersalah melakukan tindakpidana masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dengan melawanhukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhakatau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 167 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kami;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTINA DETHAN MALELAK denganpidana penjara selama: 5 ( lima) bulan dengan masa percobaan selama : 8( delapan ) bulan;3.
    Mengambil suratsurat yang berhubungan dengan tanah tersebut berupa buktibukti pembayaran pajak bumi dan bangunan serta surat lainnya dari saudaraMarthinus Dethan, SP dengan istrinya Agustina Dethan Malelak dan sekaligusmemberikan kesempatan kepada mereka selama /7 (tujuh) hari untukmengosongkan dan keluar meninggalkan rumah tersebut dengan tidak merubah(menambah/mengurang!)
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINA DETHAN MALELAK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa masuk kedalampekarangan tertutp yang dipakai dengan melawan hukum dan atas permintaansuruhannya tidak pergi dengan segera ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 3 (tiga) bulan;3.