Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 410/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 12 Oktober 2016 —
9528
  • - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SETIAWAN Als KARIM Bin SUNAR tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan
    - HENDRA SETIAWAN Als KARIM Bin SUNAR
    Negeri Bengkalis Nomor410/Pen.Pid/2016/PN Bls tanggal 24 Juni 2016 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 410/Pen.Pid/2016/PN Bls tanggal 24 Juni2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa HENDRA
    SETIAWAN Als KARIM Bin SUNAR telahteroukti dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atauancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 TentangPerlindungan Anak dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRA SETIAWAN AlsKARIM Bin SUNAR selama
    Dimanapasal ini pun menjelaskan sebelum ada ancaman kekerasan tindakan lainselalu menyertai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 ayat 2;Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan, perouatan yang dituduhkanyang terjadi Hendra Setiawan Als Karim Bin Sunar adalah tidak terbukti.Karena 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskandan mengetahui secara langsung kejadian tersebut sejak tahun 2014sampai dengan 31 Desember 2015;Bahwa apabila fakta ini dikaitkan dengan Pasal yang diterapkan
    SETIAWAN Als KARIM Bin SUNAR padahari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktulain dalamb bulan Desember 2015 atau masih termasuk dalam tahun 2015,bertempat dirumah terdakwa tepatnya di Gg.
    Setiawan Als Karim Bin Sunar tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Jaksa Penuntut Umum; Menetapkan agar Terdakwa Hendra Setiawan Als Karim Bin Sunardibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa setelah mendengar Nota keberatan/Eksepsi yangdiajukan Penasihat Hukum Terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas eksepsi/keberatantersebut secara tertulis