Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 188/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 23 Januari 2013 — - MAGDALENA BALLOK Alias LENA
286
  • Menyatakan Terdakwa MAGDALENA BALLOK Alias LENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana tersebut;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5.
    - MAGDALENA BALLOK Alias LENA
    Reg.perkara :PDM92/OLMS/11/2012sebagai berikut :Bahwa mereka terdakwa MAGDALENA BALLOK Alias LENA pada hariJumat, tanggal 7 September 2012 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknyapada suatu waktu lain dalam suatu waktu lain dalam bulan September 2012 atausetidak tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di pasar Oesao yang beralamat diKelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi
    Sebelum Margarita Laku Saba memberitahukan kepada saksi korban, sudahada orang lain juga yang melihat perbuatan terdakwa sehingga langsung mengikutidan menangkap terdakwa kemudian diserahkan ke Kepolisian.Bahwa, akibat perbuatan terdakwa Magdalena Ballok Alias Lena, saksi korbanmengalami kerugian sebesar Rp.1.509.000, (satu juta lima ratus Sembilan riburupiah).Perbuatan terdakwa Magdalena Ballok Alias Lena, diatur dan diancam pidanasebagaimana dalam Pasal 362 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut
    lembar.Pecahan dua puluh ribu sebanyak 25 (dua puluh lima) lembarPecahan sepuluh ribu sebanyak 9 (sembilan) lembarPecahan lima ribu sebanyak 3 (tiga) lembarPecahan dua ribu sebanyak 2 (dua) lembarBarang bukti tersebut setelah ditunjukan di persidangan dikenali dan dibenarkan olehSaksi maupun Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang buktiMenimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan di persidangan MajelisHakim telah memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa benar, Terdakwa Magdalena
    Ballok Alias Lena telah mengambiluang milik saksi korban sebesar Rp.1.509.000, (satu juta lima ratus Sembilanribu rupiah) tanpa ijin/sepengetahuan Saksi korban ;10e Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 September2012 sekitar jam 08.00 Wita bertempat di Pasar Oesao, Kelurahan Oesao,Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ;e Bahwa benar, Terdakwa sebelum melakukan perbuatannya Terdakwa telahmelakukan pengamatan terlebin dahulu ketika saksi korban berada di pasarOesao untuk
    Menyatakan Terdakwa MAGDALENA BALLOK Alias LENA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "pencurian" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangi seluruhnya dari pidana tersebut;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;165.