Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-05-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 88/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 29 Mei 2012 — - MARSELINA BENU PAUT
269
  • Menyatakan Terdakwa MARSELINA BENU PAUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
    - MARSELINA BENU PAUT
    PUTUSANNomor : 88/PID.B/2012/PN.0LMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MARSELINA BENU PAUT ;Tempat Lahir : FatutetaU mu t/Tanggal Lahir: 42 tahun/25 Maret 1970Jenis Kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT.06 RW.04, Dusun IV Fatuteta Desa Kauniki,
    Menyatakan terdakwa MARSELINA BENU PAUT bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalan dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSELINA BENU PAUT berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3.
    mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tedakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukuman karena terdakwa adalah tulang punggung dalam keluarga ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan didakwaberdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM73/OLMS/04/2012 tertanggal 17 April2012 sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa MARSELINA
    BENU PAUT pada hari Rabu tanggal 7Desember 2011 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalanbulan Desember tahun 2011 bertempat didalam kebun yakni Dusun I Noelakleo DesaKauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang atau setidak tidaknya pada tempat lainyang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, ia terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi Dortia Nakmofa perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari dan tanggal
    Menyatakan Terdakwa MARSELINA BENU PAUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.