Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 168/Pid.B/2015/PN.Olm
Tanggal 28 Januari 2016 — - MAX IMANUEL RATU
6119
  • Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;5.
    - MAX IMANUEL RATU
    B/ 2015/ PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MAX IMANUEL RATU;Tempat Lahir : Kupang;Umur/ Tanggal Lahir : 44 Tahun/ 19 Mei 1971;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.028, RW. 007, Kelurahan Oetete,Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;Agama : Kristen Protestan;
    Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU terbukti secarameyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP;2. Menjatunkan pidana terhadap terdakwa MAX IMANUEL RATUdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangisepenuhnya selama Terdakwa ditahan, sementara dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;3.
    Imanuel Ratu; Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban ANTONIUS ADIABINENO dengan cara memukul saksi korban dengan menggunakantangan terkepal; Bahwa kejadian tersebut berawal saat Terdakwa dan temantemannya termasuk saksi korban Antonius Adi Abineno sedangmengikuti apel sore, dimana ketika itu Terdakwa bertanya kepadasaksi korban saat didalam barisan dengan mengatakan: Kenapakamu tidak mau pakai seragam?
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapaditujukan kepada setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwakanmelakukan tindak pidana dan atas perbuatannya dapat dipertanggungjawabkansecara yuridis, dimana yang dimaksud unsur barang siapa dalam perkara iniadalah Terdakwa Max Imanuel Ratu yang identitasnya telah dibenarkan olehTerdakwa sebagai jati dirinya telah didakwa dan dihadapkan ke persidanganoleh Penuntut Umum.
    Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor: 168/ Pid.B/ 2015/ PN Olm2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;5.
Register : 14-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 119/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 8 Agustus 2012 — - MAX IMANUEL RATU
329
  • Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    - MAX IMANUEL RATU
    Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Max Imanuel Ratu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan penjara potong masa tahanan ;3. Menetapka barang bukti berupa :1 (satu) lembar celana panjang kain dinas PDH Sat Pol PP warna hijau yangterdapat bercak darah dibagian paha kiri dan kanan serta dibagian bawah betis.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban EBENHEISER TEFU.4.
    Reg.Perkara : PDM100 / OLMS/ 06/ 2012 tertanggal 14 Juni 2012 yaitu sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa MAX IMANUEL RATU pada hari Rabu tanggal 14 Maret2012, sekira jam 13.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maretdalam tahun 2012, bertempat di Ruang Provos Satuan Pol PP Kab.
    IMANUEL RATU,sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri ;Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012, sekitarpukul 13.30 Wita di Ruang Provos Satuan Pol PP Kab.
    Saksi FRANSISKUS XAVERIUS KADJU, dibawah janji yang menerangkan padapokoknya sebagai berikut :e Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh MAX IMANUEL RATU,sedangkan yang menjadi korbannya adalah EBENHAISER TEFU ;e Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012, sekitarpukul 13.30 Wita di Ruang Provos Satuan Pol PP Kab.
    Saksi MARTINUS MEAK SINE, dibawah janji yang menerangkan pada pokoknyasebagai berikut :e Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh MAX IMANUEL RATU,sedangkan yang menjadi korbannya adalah EBENHAISER TEFU ;e Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012, sekitarpukul 13.30 Wita di Ruang Provos Satuan Pol PP Kab.
Register : 09-06-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 86/PID/2023/PT KPG
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : HERY WAHYUDHI, SH
Terbanding/Terdakwa : MAX IMANUEL RATU
570
  • Pembanding/Penuntut Umum : HERY WAHYUDHI, SH
    Terbanding/Terdakwa : MAX IMANUEL RATU
Register : 23-02-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.B/2023/PN Kpg
Tanggal 11 Mei 2023 — Penuntut Umum:
HERY WAHYUDHI, SH
Terdakwa:
MAX IMANUEL RATU
890
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Max Imanuel Ratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
    Penuntut Umum:
    HERY WAHYUDHI, SH
    Terdakwa:
    MAX IMANUEL RATU
Register : 21-03-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 22-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 25/PID/2016/PT KPG
Tanggal 8 Juni 2016 — Pembanding/Terdakwa : MAX IMANUEL RATU
Terbanding/Penuntut Umum : Ngurah Gede Bagus Jatikusuma,SH
4810
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Pembanding/terdakwa MAX IMANUEL RATU tersebut ;-----------------------------------------------------------
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 168/Pid.B/2015/ PN.Olm. tanggal 28 Januari 2016 yang dimintakkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dengan pidana bersyarat yang amarnya selengkapnya sebagai berikut :-----------------
    ---------------------------------------------------------
    1. Menyatakan Terdakwa MAX IMANUEL RATU tersebut , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;------------------------------
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak
    Pembanding/Terdakwa : MAX IMANUEL RATU
    Terbanding/Penuntut Umum : Ngurah Gede Bagus Jatikusuma,SH