Ditemukan 5 data
56 — 35
Menyatakan Penuntutan perkara pidana Nomor 50/Pid.Sus/2012/PN.OLM, atas nama Terdakwa ONGGAH LAWI tidak dapat diterima ;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
- ONGGAH LAWI
PUTUSANNomor : 50/Pid.Sus/2012/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama menjatuhkanPutusan terhadap perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ONGGAH LAWI;Tempat Lahir : Medan ;Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/ 12 Oktober 1961Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT. 10/ RW. 03, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kelapa Lima,Kota Kupang
Maret 2012, tentang Penunjukkan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 50/Pend.Pid/2012/PN.OLM tanggal 01 Maret 2012 tentang Penetapan Hari Sidang perkara tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat lain yangberhubungan dengan perkara Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa ONGGAH
LAWI pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011sekitar pukul 17.30 atau atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juli dalamtahun 2011, bertempat di Desa Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupangatau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin usahaPertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha PertambanganKhusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat
LAWI pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2011sekitar pukul 17.30 atau atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli dalamtahun 2011, bertempat di Desa Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupangatau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahandan pemurnian, pengangkutan, penjualan Mineral dan Batu bara yang bukan daripemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
Menyatakan Penuntutan perkara pidana Nomor 50/Pid.Sus/2012/PN.OLM, atasnama Terdakwa ONGGAH LAWI tidak dapat diterima ;2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Oelamasi pada hari Senin tanggal 30 April 2012 oleh Marice Dillak, SH. KetuaPengadilan Negeri Oelamasi selaku Hakim Ketua Majelis, Abang M Bunga, SH.
29 — 7
Saksi Onggah Lawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangansaksi dalam Berita Acara tersebut adalah Benar;Bahwa saksi adalah Humas PT.
30 — 3
Saksi Onggah Lawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangansaksi dalam Berita Acara tersebut adalah Benar;Bahwa saksi adalah Humas PT.
26 — 6
Saksi Onggah Lawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangansaksi dalam Berita Acara tersebut adalah Benar;Bahwa saksi adalah Humas PT.
30 — 5
Saksi Onggah Lawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangansaksi dalam Berita Acara tersebut adalah Benar;Bahwa saksi adalah Humas PT.