Ditemukan 10 data
81 — 7
- PARULIAN MUNTHE
Menyatakan terdakwa PARULIAN MUNTHE telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dalam DakwaanKesatu.2. Menjatuhnkan pidana penjara terhadap terdakwa PARULIAN MUNTHEselama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
Menghukum terdakwa PARULIAN MUNTHE membayar ongkos perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa adalah menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang
disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugaHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 10/Pid.B/2016/PN Bis.disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KesatuBahwa mereka terdakwa Parulian Munthe, saksi James Panggabean,saksi Paima Siregar, pada hari Sabtu tanggai 31 Oktober
santun berusaha melerai perusakan mobil dan pemukulan, saksiJodi Siahaan menyelamatkan diri dengan membawa Mobil dan melaporkanpada Polsek Mandau selanjutnya polsek Mandau melakukan penangkapanterhadap saksi Paima Siregar, terdakwa Parulian Munthe beserta saksiJames Panggabean beserta barang bukti berupa kayu broti yang terpasangpaku dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjutPerbuatan mereka para terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidanaATAUKEDUABahwa
mereka terdakwa Parulian Munthe, saksi James Panggabean,saksi Paima Siregar, pada hari Sabtu tanggai 31 Oktober 2015 sekira Pukul11.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Oktober didalam tahun2015 bertempat di Jalan Gajah Mada Km.3,5 Kelurahan Talang mandikecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidaktidaknya pada tempatlain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis*.
82 — 9
siregar Als Alex yangdikenal oleh saksi memukulkan kearah saksi Jodi yaitu kaca mobil sebelahkanan, kaca depan sebelah kanan dan pada saat itu saksi Jodi berusahamelindungi muka dengan menggunakan tangannya sehingga tangannyamengalami luka dan berdarah, Jones Hutagalung (belum tertangkap) jugaikut memukul atas mobil saya sebelah kanan atas pintu denganmenggunakan kayu broti serta memakimaki saksi dantes Hutapea yangpada saat itu berada disamping sebelah kanan saksi Jodi Siahaanselanjutnya saksi Parulian
Munthe beserta terdakwa james Panggabeanmemukulmukul beberapa kali bagian kanan mobil, mengetahui hal tersebutsaksi dantes Hutapea berusaha melarikan diri selanjutnya JonesHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 8/Pid.B/2016/PN Bis.Hutagalung (belum tertangkap) yang mengetahui saksi Jodi berusahamelarikan diri menghampiri saksi Jodi siahaan dan memukul leher atautengkuk sebanyak satu kali hingga memar serta memakimaki saksi Jodisiahaan, saksi Santun Lombagaol berusaha untuk melerai selanjutnya padasaat
saksi santun berusaha melerai perusakan mobil dan pemukulan, saksiJodi Siahaan menyelamatkan diri dengan membawa Mobil dan melaporkanpada Polsek Mandau selanjutnya polsek Mandau melakukan penangkapanterhadap saksi Paima Siregar, saksi Parulian Munthe beserta terdakwaJames Panggabean beserta barang bukti berupa kayu broti yang terpasangpaku dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjutPerbuatan mereka para terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidanaATAUKeduaBahwa
, saksiJodi Siahaan menyelamatkan diri dengan membawa Mobil dan melaporkanpada Polsek Mandau selanjutnya polsek Mandau melakukan penangkapanterhadap saksi Paima Siregar, saksi Parulian Munthe beserta terdakwaJames Panggabean beserta barang bukti berupa kayu broti yang terpasangpaku dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari kepala Rumah sakit Umumdaerah Duri yang diperiksa oleh dr Tatiyana Entri Hapsari diperolehketerangan : Luka Gores mendatar pada lengan
Saksi PARULIAN MUNTHE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan inisehubungan dengan masalah kekerasan/pengrusakan yang dilakukan olehterdakwa;Bahwa kejadiannya pada hari pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015sekira pukul 11.00 Wib bertempat di JI. Gajah Mada Km 3,5 Kel. TalangMandi Kec. Mandau Kab.
80 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARULIAN MUNTHE, Kewarganegaraan Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Ekonomi RT. 013 Kelurahan LoaBua Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda;UBAIDILLAH, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Provinsi RT. 17 Kelurahan MakromanKecamatan Sambutan Kota Samarinda;WIYONO, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diJalan Provinsi RT. 17 Kelurahan Makroman KecamatanSambutan Kota Samarinda, Kesemuanya dalam hal inimemberi kuasa kepada Pithiri Lari dan kawan, Para Penguruspada Dewan Pengurus
Parulian Munthe ( Penggugat VI) sebesar =Rp20.514.312,007. Ubaidillah ( Penggugat VII) sebesar =Rp20.766.312,008. Wiyono (Penggugat VIII) sebesar =Rp16.613.049,00Total keseluruhan terbilang : seratus tiga puluh enam juta empat puluhsembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah;4.
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Ade Franata Tarigan
92 — 12
Tetra Sakti Parulian Munthe Nip. 19691001201001 1 001, menerangkan bahwa saksi korban Mustafa Sitepu mengalami:Luka pada jari tengah tangan kanan dengan panjang 1,5 cm, lebar 0,005 cm,dalam 0,5 cm.Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalam dengan panjang 3 cm,lebar 0,5 cm, dalam 2 cm.Kesimpulan:Luka pada jari tengah tangan kanan diduga akibat tusukan benda tajam.Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalam diduga akibat tusukanbenda tajam.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Tetra Sakti Parulian Munthe Nip.19691001 201001 1 001, menerangkan bahwa saksi korban Mustafa Sitepumengalami:Luka pada jari tengah tangan kanan dengan panjang 1,5 cm, lebar 0,005cm, dalam 0,5 cm.Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalam dengan panjang 3cm, lebar 0,5 cm, dalam 2 cm.Kesimpulan:Luka pada jari tengah tangan kanan diduga akibat tusukan benda tajam.Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 397/Pid.B/2018/PN KbjLuka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalam diduga akibattusukan benda
Tetra Sakti Parulian Munthe Nip. 19691001201001 1 001, menerangkan bahwa saksi korban Mustafa Sitepumengalami :a. Luka pada jari tengah tangan kanan dengan panjang1,5 cm, lebar 0,005 cm, dalam 0,5 cm.b. Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalamdengan panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, dalam 2 cm.Kesimpulan :a. Luka pada jari tengah tangan kanan diduga akibattusukan benda tajam.b. Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalamdiduga akibat tusukan benda tajam.
Tetra Sakti Parulian Munthe Nip. 19691001Halaman 19 dari 22 Putusan Nomor 397/Pid.B/2018/PN Kbj201001 1 001, menerangkan bahwa saksi korban Mustafa Sitepumengalami :a. Luka pada jari tengah tangan kanan dengan panjang1,5 cm, lebar 0,005 cm, dalam 0,5 cm.b. Luka pada pangkal paha sebelah kanan bagian dalamdengan panjang 3 cm, lebar 0,5 cm, dalam 2 cm.Kesimpulan :a. Luka pada jari tengah tangan kanan diduga akibattusukan benda tajam.b.
21 — 7
PARULIAN MUNTHE, Pria, 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanBertani, Tempat Tinggal, Desa Nagara Kecamatan Merek, Kabupaten Karo;. JANNER MUNTHE, Pria, 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanBertani, Tempat Tinggal, Desa Nagara Kecamatan Merek, Kabupaten Karo;. HENRI MUNTHE, Pria, 40 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan PNS,Tempat Tinggal, Kabanjahe, Kabupaten Karo;. RINALDI MUNTHE, Pria, 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PegawaiSwasta, Tempat Tinggal, Simpang Tempe, Gg.
27 — 11
Tetra Sakti Parulian Munthe Dokter padaUPTD Puskesmas Barusjahe.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 23/Pid.B/2019/PN SimMenimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:BORY ADMAJAYA TARIGAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :1.Bahwa peristiwa penganiayaan/ pemukulan itu terdakwa lakukan padahari Senin Tanggal 09 April 2018 sekira pukul 15,00 Wib di NagoriBawang Kec. Dolok Silau Kab.
Tetra Sakti Parulian Munthe selaku Dokter pada UPTDPuskesmas Barusjahe ;Menimbang, dengan demikian maka perasaan sakit yang dialami saksikorban telah memenuhi kategori rasasakit (p/jn) dan menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan);Berdasarkan fakta ini, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatanPara Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan;Ad. 4 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa sesuai fakta yang ditemukan
10 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Risman Munthe bin Parulian Munthe ) dengan Pemohon II (Eriyanti Ritonga binti Rongkaya Tua) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2014 di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan
PENETAPANNomor 19/Pdt.P/2018/PA.Pybpi2SIl yoS 5 alll poyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di KantorUrusan Agama Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal MajlisHakim telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukanoleh:Risman Munthe bin Parulian Munthe, lahir di Janji Matogu tanggal 08September 1987, agama Islam, pekerjaan Tani,
176 — 26
Loa Janan llir Kota SamarindaSelanjutnya disebut sebagai Penggugat V;Nama > PARULIAN MUNTHE;TTL : Samarinda, 5 Mei 1993;Agama : Islam;Karyawan : CV. SEMOGA JAYA;Alamat : Jl. Ekonomi RT. 013 Kel. Loa Bua KecamatanSungai Kunjang Kota SamarindaSelanjutnya disebut sebagai Penggugat VI;Nama : UBAIDILLAH;TEL : Lamongan, 20 November 1974;Agama : Islam;Karyawan : CV. SEMOGA JAYA;Alamat : Jl. Provinsi RT. 17 Kel.
SusPHI/2018/PN Smr 29 10.upah dan denda kepada tergugat sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015;Bahwa Penggugat VI (PARULIAN MUNTHE) mulai bekerja padatergugat sejak tanggal 08 Agustus 2014 dengan upah terakhir sebesarUpah Pokok Rp. 2.257.000/bulan; jabatan terakhir sebagai Mekanikpada Departemen Service.
PARULIAN MUNTHE ( Penggugat VI ): sebesar =Rp. 20.514.312,7. UBAIDILLAH ( Penggugat VI ): sebesar =Rp. 20.766.312,8. WIYONO (Penggugat VIII ): sebesar =Rp. 16.613.049,Total keseluruhan Terbilang : seratus tiga puluh enam juta empatpuluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah); 4.
Bahwa sejak bulan Januari 2017 s/dbulan Mei 2017 (lima bulan) tergugat sudah tidak membayar upah secaraberturutturut kepada penggugat V padahal penggugat masih tetapmelaksanakan pekerjaan setiap hari sehingga penggugat V menuntutupah dan denda kepada tergugat sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015;Bahwa Penggugat VI (PARULIAN MUNTHE) mulai bekerja padatergugat sejak tanggal O08 Agustus 2014 dengan upah terakhir sebesarUpah Pokok Rp. 2.257.000/bulan; jabatan terakhir sebagai
87 — 10
, Umur 75 Tahun , Kebangsaan Indonesia,Pekerjaan bertani , Tempat tinggal Desa Nagara Kecamatan Merekkabupaten Karo;JAMAN MUNTHE, Pria, 70 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanBertani, Termpat tinggal Desa Nagara Kecamatan Merek kabupatenKaro;JASMAN MUNTHE, Pria, 68 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaanbertani, Tempat tinggal, Desa Nagara Kecamatan merek KabupatenKaro;NELSON MUNTHE, Pria, 40 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanPNS, Tempat Tinggal, Desa Nagara, Kecamatan Merek, KabupatenKaro;PARULIAN
MUNTHE, Pria, 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia,Pekerjaan Bertani, Tempat Tinggal, Desa Nagara Kecamatan Merek,Kabupaten Karo;JANNER MUNTHE, Pria, 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia, PekerjaanBertani, Tempat Tinggal, Desa Nagara Kecamatan Merek, KabupatenKaro;7.
Parulian Munthe dan (2). Ramhot Munthe;9. Bahwa Kadim Munthe mempunyai 2 (tiga) Orang anak yang bernama1. Janner Munthe2. Jawalden Munthe10.Bahwa Alm Jalimaraya Munthe/ Nora Br Girsang mempunyai 4(empat) Orang anak yang bernama :1. Loji MuntheN. Darianus Munthe3. Binus Munthe4. Ardin Munthe.11.Bahwa Loji Munthe/ R. Br Sipayung mempunyai 5 (lima) Orang anakyang bernama:1. Wilson Munthe2. Oslan Munthe3. Wisbon Munthe4. Jesdapron Munthe5.
26 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAGO PARULIAN MUNTHE, bertempat tinggal di JalanSudirman Saribudolok;3. KRISTINA BR. MUNTHE, BA., bertempat tinggal di DesaMerek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo;4. BUNGARUTH BR. MUNTHE, BA., bertempat tinggal diKomplek GKPI Kwala Bekala Medan;5. ST. JALISTON MUNTHE, bertempat tinggal di JalanMesjid Syuhada Gang Keluarga No. 8, KelurahanBeringin, Kecamatan Medan Selayang Padang BulanMedan;6. ROHANNA BR. MUNTHE, bertempat tinggal di DesaMerek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo;7. BESTERLINA BR.