Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN SOE Nomor -22/Pid.B/2020/PN Soe
Tanggal 21 April 2020 — -YONISIUS TUNLIU Als. YONI, DK (TERDAKWA)
6730
  • -22/Pid.B/2020/PN Soe
    Hakim Pengadilan Negeri Soe, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal18 Februari 2020 s/d. tanggal 18 Maret 2020 ;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe, Perpanjangan Ketua PengadilanNegeri Soe, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2020 s/d.tanggal 17 Mei 2020 ;Dalam perkara ini Para Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingioleh Penasehat Hukum dan menegaskan akan menghadapi sendiripersidangan perkaranya ;# Pengadilan Negeri tersebut ;# Setelah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soe Nomor : 22
    / Pid.B / 2020 /PN Soe, tanggal 18 Februari 2020, tentang penunjukan Majelis Hakim Penetapan Majelis Hakim Nomor : 22 / Pid.B /2020/ PN Soe, tanggal18 Februari 2020, tentang Penetapan Hari Sidang ;# Setelah mempelajari surat surat dalam berkas perkara ;# Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi, dan Para Terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai
    Putusan No: 22 / Pid.B /2020/ PN Soe.
    Putusan No: 22 / Pid.B /2020/ PN Soe Luka empat : luka lecet di paha kanan, 12 cm dari ujung tulang pinggulbagian luar, panjang luka 1 cm, lebar luka 0,5, c, luka akibat bersentuhandengan bendatumpul.Dengan kesimpulan : luka robek pada tangan kiri dekat pergelanganmenandakan memang telah terjadi kekerasan benda tajam, dari hasilpemeriksaan fisik, ditemukan luka lecet di dada bagian tengah, dan pada pahakanan bagian luar serta bengkak pada siku kanan dan lengan kanan bawahakibat kekerasan benda tumpul.Menimbang
    Putusan No: 22 / Pid.B /2020/ PN Soe