Ditemukan 1 data
89 — 27
-76/Pid.Sus/2017/PN.Soe
/ Pid.Sus / 2017/ PN.SOE, tanggal 18 Mei 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim ; Penetapan Majelis Hakim Nomor : 76 / Pid.Sus / 2017 / PN.SOE,tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan Hari Sidang ;# Setelah mempelajari surat surat dalam berkas perkara ;# Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Putusan No: 76/ Pid.Sus /2017/ PN.SOE.
Putusan No: 76 / Pid.Sus/ 2017/ PN.SOE.2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. melakukan perbuatan kekerasan fisik ;3. dalam lingkup rumah tangga ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur pasal tersebut MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
Putusan No: 76 / Pid.Sus/ 2017/ PN.SOE.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah alat penggorengan (Sutil) yang terbuat dari besi warnasilver dengan panjang + 40 (Empat puluh) sentimeter ;e 1 (satu) lembar kain sarung bermotif batik ;e 1 (Satu) potong baju kaos singlet warna hitam dan putih corak batikyang terdapat bercak darah ;Dikembalikan kepada Saksi Korban Naema Ani Delfia Leobisa ;6.
Putusan No: 76 / Pid.Sus/ 2017/ PN.SOE.