Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SOE Nomor -81/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 28 Juli 2015 — -MICHAEL CARLES SELAN Als. MICHAEL (TERDAKWA)
8832
  • -81/PID.B/2015/PN.SOE
    .: 81/Pid.B/2015/PN.SoEPENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE tertanggal 09 Juni2015, Nomor : 81/Pid.B/2015/PN.SoE tentang: Penunjukan Majelis Hakim YangMemeriksa Dan Mengadili Perkara Tersebut;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE tertanggal09 Juni 2015, Nomor : 81/Pid.B/2015/PN.SoE tentang: Penetapan Hari Persidangan;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para saksi;Telah melihat dan meneliti alatalat bukti;Telah mendengar
    /Pid.B/2015/PN.SoE(dua puluh tiga) bulan dengan cicilan / angsuran perbulanRp.1.368.000, (satu juta tiga ratus enam puluh delapan riburupiah);Kemudian pada Pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 204sekira pukul 18.00 Wita korban bersama isterinya datang ke dealeruntuk mengambil sepeda motor tersebut dan menanda tangansurat kreditnya, setelah itu. korban bersama isteri korbanmengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa, danpada saat dirumah terdakwa, terdakwa berkata SAYA AKANJAGA MOTOR, AMAN
    dilihat korban jujur dan korban yakin sehingga korbanmau memberikan identitasnya untuk merupakan jaminan sebagaipembeli sepeda motor jenis Honda Cb 150 R; Kemudian setelahterdakwa menerima seluruh identitas korban, terdakwa membawaseluruh identitas koroban ke kantor MPM Finance motor Soe danmenyerahkan uang Dp / uang muka sebesar Rp.4.000.000,(empat juta rupiah); Kemudian setelah petugas MPM Financemenerima identitas koroban dan uang sejumlah Rp.4.000.000,Halaman 5 dari 23 halaman Putusan No.: 81
    /Pid.B/2015/PN.SoE(empat juta rupiah), petugas survey MPM Finance melakukansurvey ke rumah korban, dan pada saat dipertanyakan kepadakorban apakah benar korban mau mengkredit sepeda motor merkHonda Cbr, dan korban menyatakan benar, dan setelah itu kreditmotor yang diajukan korban disetujui untuk kredir selama 23 (duapuluh tiga) bulan dengan cicilan / angsuran perbulanRp.1.368.000, (satu juta tiga ratus enam puluh delapan riburupiah);Kemudian pada Pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 204sekira pukul
    ,PANITERA PENGGANTI,CHR TSUHalaman 23 dari 23 halaman Putusan No.: 81/Pid.B/2015/PN.SoE