Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2015 — Putus : 23-09-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA GORONTALO Nomor 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Tanggal 23 September 2015 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
199
  • 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
    Kabupaten BoneBolango), tempat kediaman di Desa Pauwo KecamatanKabila Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya disebutsebagai "Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan di muka Persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 14 Januari2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo, denganNomor 0042
    /Pdt.G/2015/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
Register : 25-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PTA GORONTALO Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Tanggal 2 Desember 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
5414
  • M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo., tanggal 23 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Zulhijjah 1436 Hijriah dengan memperbaiki Amar Putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.