Ditemukan 2 data
19 — 9
0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Kabupaten BoneBolango), tempat kediaman di Desa Pauwo KecamatanKabila Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya disebutsebagai "Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan di muka Persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 14 Januari2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo, denganNomor 0042
/Pdt.G/2015/PA.Gtlo, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
54 — 14
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0042/Pdt.G/2015/PA.Gtlo., tanggal 23 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Zulhijjah 1436 Hijriah dengan memperbaiki Amar Putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.