Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PA DOMPU Nomor 0085/Pdt.G/2015/PA.DP
Tanggal 26 Februari 2015 — PENGGUGAT Melawan TERGUGAT
146
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0085/Pdt.G/2015/PA.DP., dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 431.000,- ( Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    0085/Pdt.G/2015/PA.DP
    tinggal diKabupaten Dompu Selanjutnyadisebut sebagai "Penggugat",MelawanTERGUGAT , umur 38 tahun, agama Islam, Pendidikan SLTA, pekerjaan Sopir ,tempat tinggal diKabupaten Dompu, Selanjutnya disebut sebagai"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar pihak berperkara di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 05 Pebruari2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dompu dengan Nomor: 0085
    /Pdt.G/2015/ PA.DP. yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam Berita Acara perkaraini;Bahwa , pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirdan Tergugat tidak hadir pada sidang pertama sedang pada sidang selanjutnyaPenggugat dan Tergugat hadir dipersidangan , dan Majelis Hakim telah memberikannasehat / upaya perdamaian agar keduanya dapat hidup rukun kembali dalam rumahtangganya;Bahwa, atas upaya perdamaian tersebut , Penggugat menyatakan mencabutgugatannya;Bahwa, untuk mempersingkat
    Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan Agama MARI halaman 73 edisi revisi tahun 2013 ;Menimbang, bahwa meskipun gugatan Penggugat dicabut , namun karenaperkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya biayaharus dibebankan kepada Penggugat;Mengingat peraturan perundangundangan dan kaidah syar'iyah yang berkaitandengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0085
    /Pdt.G/2015/PA.DP.