Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 02/PID/2013/PT.MAL
Tanggal 11 Februari 2013 — NASAR KELILAUW Alias NASAR
6023
  • 02/PID/2013/PT.MAL
    No. 02/PID/2013/PT.Mal.10KepalaDadatelah menyetubuhi saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dan berlangsungdikamar depan tempat dimana saksi korban dan Terdakwa tidur;Bahwa selama tinggal di Dusun Muginis, saksi korban menjalin hubunganpacaran dengan saksi Abdul Rahman Kakat, dimana hal tersebut diketahuioleh Terdakwa sehingga timbul niat dari Terdakwa untuk memaksa saksikorban bersetubuh dengan saksi Abdul Rahman Kakat dengan maksud untukmenjebak saksi Abdul Rahman Kakat sehingga dapat bertanggung
    HakimTinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis Hakim dengan SOFYANSYAH, SH., MH. dan HARYANTO, SH., MH. sebagai HakimHakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 14 Januari 2013, Nomor :02/PID/2013/PT.MAL., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bandingdan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota, dan dibantuoleh MARIA MATUANKOTTA
    No. 02/PID/2013/PT.Mal.1612Ttd,SOFYAN SYAH, SH., MH.Ttd,HARYATH Ttd,NYOMAN SUMANEJA, SH., M.Hum. MHPanitera Pengganti,Ttd,MARIA MATUANKOTTA, SH. Untuk TurunanPengadilan Tinggi MalukuPanitera,ARMAN, SH.NIP. 19571023 198103 1 004