Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2005 — Putus : 02-05-2005 — Upload : 01-06-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 04/G.TUN/2005/PTUN-BDG
Tanggal 2 Mei 2005 — Drs. RONNY MARIOLKOSSU VS GUBERNUR JAWA BARAT
12155
  • 04/G.TUN/2005/PTUN-BDG
    /G.TUN/2005/PTUN.
    BDG ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa denganteliti dan seksamasurat surat bukti dalam perkara ini, makaperlu) membuktikan apakah dalil dalil yang dikemukakan Penggugatbenar atau tidak, perlu dibuktikan beberapa hal sebagaiberikut : 1. Apakah pengusulan pemberhentian sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Drs. Ronny Mariolkossu diajukan berdasarkanperaturan perundangan undangan yang berlaku ;2.
    se wenang wenang :Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidakdapat membuktikan dalil dalil dalam gugatannya, maka gugatanPenggugat haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 2, 3dan 4 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 TentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut,Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2005 telah mengeluarkanPenetapan Nomor : 04
    /G.TUN/2005/PTUN Bdg yang isinyamenangguhkan sementara waktu terhadap pelaksanaan SuratKeputusan objek sengketa a quo, dalam pertimbangan salah satunyadalam rangka memberikan keseimbangan antara perlindunganterhadap kepentingan individu (Penggugat) dan kepentingan umum(Tergugat), yang bersifat sementara. yang berarti sewaktu waktudapat dicabut kembali apabila ada bukti bukti menunjukkansebaliknya ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melihat bukti buktipara pihak dan berkeyakinan bahwa gugatan
    Penggugat harusditolak seluruhnya maka terhadap Penetapan Nomor04/G.TUN/2005/PTUN Bdg tanggal 24 Februari 2005Tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusanobjek sengketa aquo haruslah dicabut dandinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi sebagaimanadikeluarkannya Penetapan Nomor : 04/G.TUN/2005/PTUN Bdg, tanggal2 Mei 2005 ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakanditolak seluruhnya, maka Surat Keputusan objek sengketa aquoharuslah dinyatakan sah menurut hukum ; Menimbang, bahwa pihak