Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 0508/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 22 Oktober 2014 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
157
  • 0508/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    pendidikan SMU, pekerjaanNelayan, bertempat kediaman di Kelurahan Tenda,Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, selanjutnyadisebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan surat bukti;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi di muka persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan gugatannya tertanggal 15 September 2014 yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 15September 2014 dalam register perkara Nomor 0508
    /Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telahmengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telahdatang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untukdatang menghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut sebagaimana surat panggilan Nomor 0508/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, panggilan pertama tanggal 24 September