Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 82/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Tanggal 24 Mei 2017 — PEMBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan D1, tempat tinggal Kabupaten Kudus, semula Termohon sekarang Pembanding; Melawan TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, pendidikan S2, tempat tinggal di Kabupaten Kudus, dalam hal ini memberikan kuasa kepada NASKAN, SH.I, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat NASKAN, SHI & REKAN beralamat di Jl. Golan – Mejobo, Desa Golantepus Rt. 01/RW. 03 Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Agustus 2016, semula Pemohon sekarang Terbanding;
2310
  • M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0567/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 14 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kudus untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bae Kabupaten Kudus dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;DALAM REKONVENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0567/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 14 Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga
    Golan Mejobo, Desa Golantepus Rt. 01/RW. 03 KecamatanMejobo, Kabupaten Kudus, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 17 Agustus 2016, semulaPemohon sekarang Terbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungandengan perkara ini;DUDUK PERKARAMengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalamputusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0567/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 14Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1438Hijriyah
    Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.411.000, (empat ratus sebelas riburupiah);Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Wakil PaniteraPengadilan Agama Kudus bahwa Termohon pada hari Jumat tanggal 24Februari 2017 telah mengajukan permohonan banding atas putusanPengadilan Agama Kudus Nomor 0567/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 14 Februari2017 Masehi bertepatan
    Oleh karenanya permohonan banding tersebutdinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membacadan meneliti berkas perkara yang terdiri dari berita acara sidang, salinan resmiputusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0567/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 14Februari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1438Hijriyah dan memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudahtepat dan benar dan oleh