Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PTA KUPANG Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Kp
Tanggal 16 Mei 2019 — PEMBANDING VS TERBANDING
23874
  • 1/Pdt.G/2019/PTA.Kp
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 611.000,00(Enam ratus sebelas ribu rupiah);Mengutip pula segala uraian sebagaimana termuat dalam Putusan SelaPengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Kp., tanggal 6Maret 2019 M., bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1440 H., yangamarnya sebagai berikut:MENGADILI1.Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapatditerima;Sebelum menjatuhkan putusan akhir : Memerintahkan kepada PengadilanAgama Waingapu untuk
    Pembanding seluruhnya atau mohonputusan yang seadiladilnya sebagaimana telah diuraikan di atas;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa tentang pertimbangan hukum mengenai syarat formiluntuk permohonan banding ini telah dipertimbangkan dan telah diputus dalamHalaman 4 dari 12 halaman Putusan Nomor: 1/Pdt.G/2019/PTA.Kpputusan sela Pengadilan Tinggi Agama tersebut di atas dan menjadi bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Sela Pengadilan TinggiAgama Kupang Nomor 1/
    Pdt.G/2019/PTA.Kp., tanggal 6 Maret 2019 M.
    Dalam hal ini, terutama setelah memperhatikan pertimbangan hakimdalam putusan Pengadilan Agama Waingapu tersebutdan Berita Acara Sidangbeserta Berita Acara Sidang pemeriksaan tambahan Pengadilan AgamaWaingapu (Berita Acara Sidang pemeriksaan tambahan Nomor 24/Pdt.G/2018/PA.WGP., tanggal 2 April 2019 dan tanggal 9 April 2019 serta tanggal 16 April2019 atas perintah Pengadilan Tinggi Agama Kupang dalam Putusan SelaNomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Kp., tanggal 6 Maret 2019 M., bertepatan dengantanggal 28 Jumadil
    UMMI KALSUMPerincian Biaya Perkara : Administrasi Rp 134.000,00Redaksi Rp 10.000,00Meterai Rp 6.000,00Jumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).Halaman 11 dari 12 halaman Putusan Nomor: 1/Pdt.G/2019/PTA.KpHalaman 12 dari 12 halaman Putusan Nomor: 1/Pdt.G/2019/PTA.Kp