Ditemukan 5 data
113 — 57
.: O1/Pdt.G/2011/PTAKp. tanggal 4 Januari 2011dengan dibantu oleh SAHBUDIN KESI S.Ag. sebagaiPanitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belahpihak yang berperkara.HakimKetuaTtdH. ALWY YAHYAASSAGAF, SH.Hakim Anggota,Hakim Anggota,TtdTtdDrs. H. MUHAMVAD, SH. DRS. H.AKHMAD SYAMHUDI,SH,MH.Panitera Pengganti,TtdSAHBUDIN KESIS.Ag.Perincian biaya Materai Rp. 6.000, Redaksi Rp. 5.000, Pemberkasan Rp.139.000. Jumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluhribu rupiah)
56 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUSTINGURAH HARIJAYA, selaku pengguna anggaran sesuai dengan suratNomor 61/PTAKP/LBJ/V/2008, tanggal 03 Mei 2008, selanjutnya Saudaradr. GUSTI NGURAH HARIJAYA, selaku Kepala Dinas KesehatanManggarai Barat menugaskan, Panitia Peneliti / Negosiasi PekerjaanLanjutan Pembangunan Tahap RSUD Komodo (Pembangunan StrukturLobby dan Klinik Infeksius) yang dibentuk berdasarkan Surat KeputusanKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Nomor 01.b/SK/Hal. 11 dari 57 hal. Put.
GUSTI NGURAHHARIJAYA, selaku pengguna anggaran sesuai dengan surat Nomor 61/PTAKP/LBJ/V/2008, tanggal 03 Mei 2008, selanjutnya Saudara dr.
42 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUSTI NGURAH HARIJAYA,Selaku pengguna anggaran sesuai dengan surat Nomor :61/PTAKP/LBJ/V/2008,tanggal 03 Mei 2008, selanjutnya Terdakwa dr.
GUSTI NGURAH HARIJAYA,Selaku pengguna anggaran sesuai dengan surat Nomor :61/PTAKP/LBJ/V/2008,tanggal 03 Mei 2008, selanjutnya Terdakwa dr. 1 GUSTI NGURAH HARIJAYA,Selaku Kepala Dinas Kesahatan Manggarai Baratmenugaskan Panitia Peneliti/negosiasi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tahap I RSUD Komodo (PembangunanStruktur Lobby dan Klinik Infeksius) yang dibentuk berdasarkan Surat KeputusanKepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Nomor :01.b/SK/DINKES/1/2008, tanggal 27 Januari 2008 dengan komposisi
54 — 47
GUSTI NGURAH HARIJAYA, Selaku pengguna anggaran sesuai dengan suratNomor: 61/PTAKP/LBJ/V/2008, tanggal 03 Mei 2008, selanjutnya saksi dr.
199 — 82
Bpk Deny Brahmantyo,S.T selaku Direktur Utama PTAKP tentang Undangan membahas:(1) Penyelesaian pinjaman penyertaan modal di Perum Graha Kartika Pratama(2) Pertanggungjawaban perolehan lahan dan legalitas tanah Nagreg(3) Pertanggungjawaban perolehan lahan dan legalitas tanah Gandus.57). Copy Notulen rapat Evaluasi Hasil pembebasan lahan di Gandus Palembang, lahan Nagreg Bandung dan penyelsaian pinjaman PT.Adhita Karya Pratama tanggal 01 November 2017.58).