Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-04-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 46/PID/2014/PTK
Tanggal 24 April 2014 — Bertolomeus Gaba Leo, Cs.
378
  • M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa-Terdakwa ; ------------ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28 Februari 2014, Nomor: 10/PID.C/2014/PN.BJW sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------- Menghukum Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dengan hukum penjara masing-masing 3 (tiga) bulan ; -------------------- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak
    perlu di jalani, kecuali kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena itu para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; ------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28 Februari 2014 Nomor : 10/PID.C/2014/PN.BJW selebihnya ; --- Membebani biaya prerkara kepada Terdakwa Terdakwa masing-masing di kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Desa Piga I, Kecamatan Soa,Kabupaten Ngada ; Agama : Khatolik ; Pekerjaan f Pesta 3 weneerenennnnmrrennenennnnancoennnes Para Terdakwa tidak ditahan : on PENGADILAN TINGGI KUPANG ; Telah mempelajari berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan, serta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Bajawa Nomor :10/PID.C/2014/PN.BJW tanggal28 Pebruari 2014 ; Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan dimukapersidangan Pengadilan Negeri Bajawa atas dasar laporan KepolisianNomor : B/19/II/2014 tanggal 24 Februari
    PaniteraPengadilan Negeri Bajawa tanggal 03 Maret 2014 sebagaimanatercantum dalam Akte Permintaan Banding Nomor : 05/Akte.Pid.C/2014/PN.BJW ; Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telahdiberitahukan secara seksama kepada Penyidik pada tanggal 04 Maret2014 sebagaimana tercantum dalam Akte Pemberitahuan PermintaanBanding Nomor : 05/Akta.Pid.C/2014/PN.BJW ; Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri BajwaNomor : 10/PID.C/2014/PN.BJW tanggal 28 Pebruari 2014 ParaTerdakwa mengajukan surat
    /PID.C/2014/PN.BJW haruslah diperbaikisekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada TerdakwaTerdakwa sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya seperti tersebut dibawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena TerdakwaTerdakwa dijatuhipidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat Peradilan ; Mengingat pasal 6 (1) huruf a, b, UndangUndang RI Nomor : 51PRP Tahun 1960 Jo.
    Pasal 55 (1) KUHP ; MENGADILI: Menerima permintaan banding dari TerdakwaTerdakwa ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28Februari 2014, Nomor: 10/PID.C/2014/PN.BJW sekedar mengenaipidana ....pidana yang dijatuhkan kepada TerdakwaTerdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : e Menghukum TerdakwaTerdakwa oleh karena itu denganhukum penjara masingmasing 3 (tiga) bulan ; e Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecualikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan
    lain olehkarena itu para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelumhabis masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28Februari 2014 Nomor : 10/PID.C/2014/PN.BJW selebihnya ; e Membebani biaya prerkara kepada Terdakwa Terdakwamasingmasing di kedua tingkat Peradilan yang ditingkatbanding ditetapkan sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Kupang, pada hari KAMIS tanggal 24
Register : 28-03-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 16-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 46/PID/2014/PT KPG
Tanggal 24 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : BERTOLOMEUS GABA MEO Diwakili Oleh : BERTOLOMEUS GABA MEO
Pembanding/Terdakwa : ARNOLDUS BAY LEO Diwakili Oleh : BERTOLOMEUS GABA MEO
Pembanding/Terdakwa : HIRONIMUS MUGA BAY Diwakili Oleh : BERTOLOMEUS GABA MEO
Terbanding/Jaksa Penuntut/Penyidik : SIRILUS METODIUS BAY
250
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa-Terdakwa ; -----
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28 Februari 2014 : 10/PID.C/2014/PN.BJW sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa sehingga amarnya
    : -------------------------------
  • Menghukum Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dengan hukum penjara masing-masing 3 (tiga) bulan ; -------------------
  • Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani, kecuali kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena itu para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan ; ------------------
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 28 Februari 2014 Nomor : 10
    /PID.C/2014/PN.BJW selebihnya ; --
  • Membebani biaya prerkara kepada Terdakwa Terdakwa masing-masing di kedua tingkat Peradilan yag ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----