Ditemukan 2 data
88 — 8
100/PDT.G/2012/PN.BDG
PUTUSANNomor : 100/Pdt.G/2012/PN.Bdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA Pengadilan Negeri KL.
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor2531 K/PDT/2005, yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dariTurut Terlawan XXIll, sehingga tidak ada perbuatan Turut Terlawan XxXIllyang merugikan kepentingan orang lain, tidak berbuat sekehendak hati, tidakmenyalahgunakan wewenang dan tidak bertentangan dengan azasazasumum pemerintahan yang baik;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telahmemberikan Putusan Nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Bdg., tanggal 28 Agustus2012 dengan amar sebagai berikut:DALAM PROVISI:= Menolak permohonan
Pelawan untuk seluruhnya; Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesarRp5.366.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan,Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan Putusan Nomor 14/Pdt/2014/PT.Bdg., tanggal 20 Februari2014 dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Pelawan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 100
/Pdt.G/2012/PN.Bdg. tanggal 28 Agustus 2012 yang dimohonkan banding dan;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Terlawan dan Turut Terlawan XXIII;Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara:1.
,tanggal 20 Februari 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriBandung Nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Bdg. tanggal 28 Agustus 2012 sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pelawan/Pembandingberada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14
No. 2058 K/Pdt/2014Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 14/Pdt/2014/PT.Bdg., tanggal 20 Februari 2014 yang membatalkan Putusan PengadilanNegeri Bandung Nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Bdg., tanggal 28 Agustus 2012;MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI:* Menolak permohonan provisi Pelawan;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Terlawan dan eksepsi Turut Terlawan XXiIll;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beriktikad tidak baik;* Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;Menghukum