Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 106/Pdt.Bth/2016/PN Plg
Tanggal 5 Desember 2016 —
6318
  • 106/Pdt.Bth/2016/PN Plg
    tersebutdikirimkan ke MA atau tidak;Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam Putusan Kasasi MA itu menyebuttelah terjadi kesepakatan Damai atau tidak;Bahwa kesepakatan Damai dibuat pada waktu perkara masih dalamProses Kasasi di MA, lalu setelah itu Muhammad Husni mengajukanpermohonan untuk Eksekusi atas putusan Kasasi tersebut;Bahwa Akta Damai itu dibuat oleh Notaris, tetapi Saksi tidak tahuapakah waktu itu sertifikat Asli telah diberikan oleh Muhammad Husni;Halaman 20 dari 40 Putusan Perdata Nomor 106
    /Pdt.Bth/2016/PN Plg Bahwa Polling Susilo mau membayarnya, tetapi Polling Susilo menungguMuhammad Husni menyerahkan sertifikat Asli sesuai dengan isi AkteDamai, dimana sertifikat Asli dijadikan M.
    Kasasinya turun dariMA lalu antara Polling Susilo dan Muhammad Husni ada kesepakatanbaru;Bahwa Saksi tidak tahu mengapa sudah ada damai tetapi Husni tetapmengajukan permohonan ke Pengadilan untuk Eksekusi;Bahwa Sejak tahun 2004, begitu Polling membelinya langsung Pollingmenguasai tanah yang dibelinya tersebut, baru ada gugatan terhadaptanah yang dibeli Polling pada tahun 2010 serta sampai dengan sekarangini yang menguasai tanah tersebut adalah Polling Susilo;Halaman 22 dari 40 Putusan Perdata Nomor 106
    /Pdt.Bth/2016/PN Plg Bahwa adanya Kesepakatan Damai itu atas inisiatif dari Husni sendiri,menurut cerita Polling dengan saksi apapun perkara yang menyangkuttanah yang bersengketa tersebut, maka tidak akan ada pengaruh apapunterhadap tanah tersebut, karena sudah ada Akta Damai, hanya saja itutadi Polling Susilo akan melunasi sisa pembayarannya dengan Tergugat Muhammad Husni jika Husni menyerahkan sertifikat asli dengan PollingSusilo sesuai isi Akte Damai, Polling menunggu saja sampai sekarang; Bahwa
    Bahwa bantahan yang diajukan oleh Pembantah dalam perkara ini adalahNe bis In idem, karena baik Subjek maupun Objek adalah sama denganperkara sebelumnya yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, antara lain:Putusan Pengadilan Negeri Nomor 49/Pdt.G/2010/PN.Plg, jo;Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 56/PDT/2011/PT.Plg Jo;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1225 K/Pdt/2012;Halaman 26 dari 40 Putusan Perdata Nomor 106/Pdt.Bth/2016/PN Plg Putusan Pengadilan