Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 106/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 1 Oktober 2012 — - THEFILUS SEO
297
  • - 106/PID.B/2012/PN.OLM
Putus : 17-12-2012 — Upload : 10-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 141/PID/2012/PTK
Tanggal 17 Desember 2012 — THEFILUS SEO
2311
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 106/Pid.B/2012/PN.OLM., tanggal 01 Oktober 2012 yang dimintakan banding tersebut ;--------------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;---------------
    lengkap : THEFILUS SEO ; Tempat Lahir : TTS ;Umur/T anggal Lahir : 58 Tahun/ 10 November 1953 ; Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT. 05 / RW. 03 Desa Oemofa, KecamatanAmabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang ; Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan > PNS;Terdakwa tidak ditahan : PENGADILANTINGGI tersebut ; Telah membaca berkas perkara ini dan suratsurat yangbersangkutan bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriOelamasi tanggal 01 Oktober 2012 Nomor : 106
    /PID.B/2012/PN.OLM Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum tanggal 28 Mei 2012 NO : REG.PERKARA : PDM91/OLMS/05/2012, terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut ; KESATU : Bahwa ia terdakwa THEFILUS SEO pada hari Senin tanggal 26September 2011 Sekitar pukul 12.00 Wita atau pada suatu waktu dibulan September 2011 atau setidaktidaknya di tahun 2011 bertempatdi Aula Rapat Kec Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih
    /PID.B/2012/PN.OLM serta Memori Banding dari Jaksa PenuntutUmum dan Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat denganpertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannyabahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanyapada dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP,oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiridalam memutus
    perkara ini dalam tingkat banding sedangkanmengenai Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwamenurut Pengadilan Tinggi hanya mengulangi apa saja yang telahtermuat dalam putusan Hakim Tingkat Pertama : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasPengadilan Tinggi berpendapat, putusan Pengadilan Negeri OelamasiNomor : 106/PID.B/2012/PN.OLM tanggal 01 Oktober 2012 haruslah dikuatkan ; Menimbang 11 Menimbang, bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor :106/Pid.B/2012/PN.OLM., tanggal O01 Oktober 2012 yangdimintakan banding tersebut ; 3.