Ditemukan 1 data
76 — 28
116/Pid.B/2021/PN Jap
Jayapura Provinsi Papua berdasarkan SuKhusus tanggal 26 Maret 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 116/Pid.Jap tanggal 22 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 116/Pid.B/2021/PN Jap tanggal2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdalmemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidanSetelah mendengar
dikumpulkan dirumahnya banyak membavtajam Terdakwa tidak membatalkan aksi pembukaan palang pajJembatan dan justru tetap memimpin masa menuju ke lokasi.ketika masa telah tersulut emosinya Terdakwa justru membakarmasa dengan katakata provokasi yaitu SERANG dan BAIBUNUH MEREKA SEMUA "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalamke1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 2 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Teratau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan teldengan Putusan Sela Nomor 116
/Pid.B/2021/PN Jap tanggal 22 yang amarnya sebagai berikut:Ts2.Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara TerdakBIRENS MEHUE, S.IP, Nomor 116/Pid.B/2021/PN Jap tersebut;Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penurtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.