Ditemukan 1 data
38 — 20
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 117/Pdt.G/2017/PN.Kpg, tanggal 30 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;