Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 46/PID/2018/PT KPG
Tanggal 5 Juli 2018 — -. RUSLAENI
5118
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 12/Pid.Sus/ 2018/PN.Mme, tanggal 9 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah );
    Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 7 Mei2018, Nomor : 12/ Pid.Sus/2018/PN.Mme dalam perkara terdakwaRUSLAENI.Menimbang bahwa Kontra memori banding dari Penuntut Umumtertanggal 7 Juni Mei 2018 tersebut telah disampaikan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Maumere kepada Terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Juni2018, sesuai dengan relaas Penyerahan Kontra Memori banding Nomor12/PID.SUS/2018/PN.Mme tersebut.Menimbang bahwa sebelum perkara banding dikirim ke Pengadilan TinggiKupang
    /Pid.Sus/2018/PN.Mme tertanggal 9 Mei 2018, dan tuntutan JaksaHalaman 18 dari 20 halaman Put.No.46/PID/2018/PT KPGPenuntut Umum No.
    Hakim Bandingsependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penelantaran, sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara inipada tingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 12
    /Pid.Sus/2018/PN.Mme tanggal 9Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut tetap dipertahankan dan olehkarenanya harus dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka sesuai dengan ketentuan pasa 49 Huruf a jo Pasal 9 ayat (1)UndangUndang No.23 Tahun 2004 jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadaterdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilanyang di tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan;Memperhatikan Pasal 49 Huruf a jo
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN.Mme, tanggal 9 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padakedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapbkan sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang pada hari SENIN, tanggal 2 Juli 2018 oleh kami :INRAWALDI,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan YOHANESPRIYANA,S.H.