Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 129_PDT_G_2014_PA_WSP_Kabul_20140324_Cerai
Tanggal 24 Maret 2014 — Penggugat dan Tergugat
65
Register : 09-09-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 162/B/2015/PT.TUN.SBY
Tanggal 17 Nopember 2015 — KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA dan PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) vs 1. SEKOLAH MENENGAH ATAS ( SMA ) TRISILA. 2. YAYASAN PENDIDIKAN TRISILA
450
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding I danTergugat II Intervensi/ Pembanding II ; ----------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 129/G/2014/PTUN.SBY tanggal 16 April 2014 yang dimohonkan banding ; -------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat / Pembanding I dan Tergugat II Intervensi / Pembanding II, untuk membayar
Register : 29-08-2014 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 19-04-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 129/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 16 April 2015 — 1. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TRISILA, 2. YAYASAN PENDIDIKAN TRISILA vs KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA dan PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
179114
  • 129/G/2014/PTUN.SBY
    PUTUSANNomor : 129/G/2014/PTUN.SBY." DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan, dalam sengketa antara;1. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TRISILA, dalam hal ini diwakili olehKepala Sekolah SMA Trisila yaitu Dra.
Putus : 09-03-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 129/G/2014/PHI.SBY
Tanggal 9 Maret 2015 — RUDI HARTONO MELAWAN Pimpinan KOPKAR DHARMA SATYA TAMA
345
  • 129/G/2014/PHI.SBY
    /G/2014/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan sebagaiDIBPIRUTE nnnn nn mmm nonin neem nnnnn manne nnn a RR1.
    No. 129/G/2014/PHISby.4. Apabila Penggugat diputus Hubungan kerjanya oleh Tergugat makaPenggugat meminta Tergugat untuk membayar sisa kontrak yangbelum berakhir sebesar : Rp.2.500.000, x 11 bulan = 27.500.000, +Adapun alasanalasan Penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :1.
    No. 129/G/2014/PHISby. dilakukan mediasi dengan Tergugat dengan adanya pemutusan hubungankerja antara Penggugat dan T erguagat; 5.
    No. 129/G/2014/PHISby.10.
    No. 129/G/2014/PHISby.ini, agar berkenan memeriksa perkara gugatan PenggugatRekenpens!
Register : 17-07-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 129/PLW/2014/PTUN-JKT
Tanggal 13 Agustus 2014 — 1.KOMISI ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS),2.PERKUMPULAN MASYARAKAT SETARA,3.PERKUMPULAN INISIATIF MASYARAKAT PARTISIPATIF UNTUK TRANSISI BERKEADILAN (IMPARSIAL);KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) REPUBLIK INDONESIA
12329
  • ., Kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Pegawai pada Komisi Pemilihan Umum, alamatJalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 1381/KPU/VII/2014, tanggal 7 Juli2014, untuk ~ selanjutnya disebut sebagaimanne nnn nnn ne nnn nnn nnn nnn nnn neces TERLAWAN ;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :129/G/2014/PTUNJKT, tanggal 4 Juli 2014, tentang Dissmisal;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :129/PENMH/PLW/2014/PTUNJKT, tanggal
Register : 09-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA VS I. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TRISILA., II. YAYASAN PENDIDIKAN TRISILA DAN PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA;
9249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PenjelasanPasal 1 angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986;Oleh karena objek sengketa a quo bukanlah suatu Keputusan TUN, makaPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berv/enang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara Nomor: 129/G/2014/PTUN.SBY.;Mengingat Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo.
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenanguntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 129/G/2014/PTUN.SBY. Tanggal 16 April 2015 yang amarnya sebagai berikut:I.
    Tanggal 17 November 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding I/Tergugat pada tanggal 18 Januari 2016, kemudian terhadapnyaoleh Pembanding I/Tergugat dengan perantaraan Kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 19 September 2014 diajukan permohonan kasasi secaralisan pada tanggal 19 Januari 2016, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 129/G/2014/PTUN.SBY. Jo.
    memberikan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam menjatuhkanputusannya sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum MajelisHakim tingkat pertama tersebut diambil alin sebagai pertimbanganhukum sendiri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya untuk memutus sengketa Tata Usaha Negara Surabaya iniditingkat Banding, karenanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Surabaya Nomor 129
    /G/2014/PTUN.SBY tanggal 16April 2015 haruslah dikuatkan;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telahsalah dalam menerapkan hukum yaitu tidak menjelaskan mana sajapertimbanganpertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yangdiambil alih, sehingga terkesan Majelis Hakim Banding hanya mengambilalih.
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 136/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 25 Nopember 2015 — MASYARAKAT ADAT DAYAK MANGKALAPI HATI’IF;1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,2. PT. BORNEO INDOBARA
18769
  • Undangundang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P1, P2 dan P3 masyarakat adatHatiif masih melakukan musyawarah adat yang disebut Besyurah, ada susunankelembagaannya yang diketuai oleh Markasi dan diakui oleh masyarakat hukum adatdisekitarnya sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat hukum adat Hatiif tersebutmasih hidup, diakui dan masih sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim atas keteranganSaksi Para Penggugat dipersidangan perkara Nomor 129
    /G/2014/PTUN.JKT yaituAmberan selaku Kepala Desa Hatiif, Bahtiar yang merupakan seorang guru yangmengajar di Desa Hatiif dan Ahmadi, menyatakan pada pokoknya di Desa Hatiifmasyarakat adat masih ada, sudah terbentuk sejak lama sebelum Saksi Amberan lahirdan hubungan Kepala adat dengan Kepala Desa adalah bekerjasama dalammenyampaikan berita kepada masyarakat serta masih melakukan berbagai kegiatanadat termasuk musyawarah adat atau yang disebut besyurah yang dipimpin oleh Ketua adat ;Menimbang, bahwa