Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2011 — Putus : 08-08-2011 — Upload : 28-02-2012
Putusan PT PALU Nomor 13/PDT/2011/PT.PALU
Tanggal 8 Agustus 2011 — SAWENDRA melawan ARIANTO, dkk
7721
  • 13/PDT/2011/PT.PALU
Putus : 05-09-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3101 K/PDT/2011
Tanggal 5 September 2013 — SUKANADYA vs SAWENDRA
5525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . , (duaratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanTergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dengan putusan No. 13/PDT/2011/PT.PALU., tanggal 8 Agustus 2011 yang amarnya sebagaiberikut :Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembandingtersebut ;DALAM EKSEPSI;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 10/Pdt.G/2010/PN.Prg., tanggal 03 Maret 2011 yang dimohonkan bandingtersebut
Putus : 20-12-2016 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 PK/Pdt/2016
Tanggal 20 Desember 2016 — NYOMAN SADRE VS SAWENDRA, DKK
5618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibagi berdasarkan porsi bagiannyamasingmasing atau objek sengketa dapat dibagi secara langsung untukseluruh ahli waris sesuai porsi bagiannya tersebut yang di tanami pohonkelapa serta pohon coklat sesuai dengan Sertifikat Nomor 105 serta 110 atasnama Made Loka; Menolak gugatan dari Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp269.000,(dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengahdi Palu Nomor 13
    /PDT/2011/PT.PALU., tanggal 8 Agustus 2011 adalah sebagaiberikut:Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut;DALAM EKSEPSI;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 10/Pdt.G/2010/PN.Prg., tanggal 03 Maret 2011 yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 10/Pdt.G/2010/PN.Prg., tanggal 03 Maret 2011 yang dimohonkan banding tersebutDENGAN MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan para Penggugat/para Terbanding seluruhnya