Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PDT/2019/PT KPG
Tanggal 8 April 2019 — -. MATIAS TAMPUR VS -. NIKO UJI, DK
4921
  • MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/ PN.Rtg., tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan bandingtersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI ; - Menolak Tuntutan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari para Terbanding semula Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    hormat agar sudikiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rutengyang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan:DALAM EKSEPSI:Menerima eksepsi Tergugat Il seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatantidak dapat diterima (Niet onvanklijk ver klaard/ NO); Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;Membaca serta memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan NegeriRuteng tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 13
    /Pdt.G/2018/PN.Rtg. yangamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.156.000, (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg dari Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal05 Desember 2018, Pembanding semula Penggugat telah mengajukanpermohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan NegeriRuteng tanggal 28 Nopember 2018 Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkanputusan yang amarnya sebagai berikut :>,+ Menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ;Halaman 51 dari 61 Putusan Nomor 07/PDT/2019/PT.KPG.+ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkaraperdata Nomor : 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg tanggal 28 Nopember 2018 ;+ Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biayabaik dari Tingkat Pertama maupun pada Tingkat Banding ;Membaca
    /Pdt.G/2018/PN.Rtg., tanggal 25 juni 2018 telah tepat dan benar maka haruslahdipertahankan dan dikuatkan ;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding menilaipertimbangan hukum mengenai eksepsi sebagaimana tersebut dalam PutusanNomor : 13 /Pdt.G/2018/PN.Rtg., tanggal 25 juni 2018 telah tepat dan benar makaharuslah dipertahankan dan dikuatkan ;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa dalil Pokok Gugatan Pembanding semula Penggugat adalah Bahwa ayah Penggugat yang bernama NOBER