Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 08-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 37/Pid./ 2018 /PT TTE
Tanggal 18 September 2018 — Ade Abbas alias Ade alias Ongen
6614
  • M e n g a d i l i- Menerima permintaan banding dari terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 6 Agustus 2018 Nomor: 137/ Pid.B/2018/ PN.Tte, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Ade Abbas alias Ade alias Ongen sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;- Menjatuhkan pidana terhadap
    Bahwa didalam hal masih ada halhal yang meringankan bagi Terdakwa,sesuai dengan Yurisprudensi tidak diperkenankan menjatuhkan pidanayang maksimal;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusanPengadilan Negeri Ternate, No. 137/Pid.B/2018/PN.Tte tanggal 6 Agustus 2018harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amarnya sebagaimanatersebut di bawah iniMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam
    Pasal 378 KUHP danketentuanketentuan hukum lain yang berlaku;Mengadili Menerima permintaan banding dari terdakwa; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 6 Agustus 2018Nomor: 137/ Pid.B/2018/ PN.Tte, sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Ade Abbas alias Ade alias Ongen sebagaimanatersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "PENIPUAN sebagaimana dakwaan AlternatifKesatu