Ditemukan 2 data
86 — 45
148/Pdt.G/2018/PTA.Mks
82 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakimdapat mempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat ataumenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaara);Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan AgamaWatansoppeng dengan Putusan Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Wsp. tanggal 16Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1440 Hijriah,kemudian Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi AgamaMakassar dengan Putusan Nomor 148/Pdt.G
/2018/PTA.Mks. tanggal 20Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulakhir 1440Hijriah;Menimbang, bahwa sesudah Putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 18 Januari 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2019 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 30 Januari 2019 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Wsp. yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Agama