Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 152/Pdt.G/2015/PA.Prg.
Tanggal 27 Juli 2015 — Pemohon Termohon
63
  • 152/Pdt.G/2015/PA.Prg.
    pendidikanSMP, dahulu berkediaman di Kabupaten Pinrang, sekarang tidakdiketahui tempat tinggalnya di wilayah Negara RepublikIndonesia, sebagai Termohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 24Februari 2015 telah mengajukan permohonan cerai yang telah didaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Pinrang, dengan Nomor 152
    /Pdt.G/2015/PA.Prg. tanggal 24Februari 2015 dengan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa Pemohon dan Termohon telah melangsungkan pernikahan di Malili,Kabupaten Luwu Timur, pada tanggal 1 Maret 1999, dinikahkan oleh Imamsetempat bernama Maktum, disaksikan oleh dua orang saksi masingmasingbernama Ramli, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat kediaman diHal dari 12.
    perkara menurut hukum.Subsidair:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini,maka mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon telah datangmenghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke mukasidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 dengan relaas panggilan nomor 152
    /Pdt.G/2015/PA.Prg. tanggal5 Maret 2015 dan tanggal 9 April 2015 yang dibacakan di dalam sidang, sedangkantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa majelis hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dalildalil permohonannya untukbercerai dengan Termohon;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Pemohon tidak pernahdatang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnyadimulai