Ditemukan 1 data
21 — 7
1682/Pid.B/2016/PN.Bks
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengantanggal 4 Januari 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2017 sampaidengan tanggal 5 Maret 2017;Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Hal 1 dari 14 Hal Putusan Nomor : 1682/Pid.B/2016/PN.BksPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 1682/Pid.B/2016/PN.Bkstanggal 6 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1682
/Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 8Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Terdakwa HERIYANTO Als.
membacok saksi koroban dengan menggunakan sebilahcelurit kKearah punggung saksi korban sebelah kanan yang mengakibatkanhandphone merk Blackberry tipe Z10 wama hitam berhasil dirampas olehterdakwa kemudian terdakwa langsung lari akan tetapi saksi korban langsungmengejar terdakwa Il tibatiba dari arah belakang terdakwa membacok lehersaksi korban hingga saksi korban terjatuh ketanah dan akhirnya para terdakwamelarikan diri dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor;Hal 8 dari 14 Hal Putusan Nomor : 1682
/Pid.B/2016/PN.Bks Bahwa sebelum melancarkan aksi jahatnya terdakwa dan terdakwa Il sempatberkumpul bersama lelaki ROHMAN Als.