Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 22/PDT.G/2014/PN.WKB
Tanggal 20 Januari 2015 — - ALBERTINA SAINGO, dkk vs - OBED NGONGO BILI, dkk
8430
  • 22/PDT.G/2014/PN.WKB
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb.102007 tanpa mengikut sertakan orangorang yang berada disekitar SDM.
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb.1616Kahzu.
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb.1818Il.memenangkan perkara/Acara Hukum perdata lantas seseorang tersebutmelakukan Gugatan yang telah dimenangkannya.
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb.34I.
    Rp.Rp.Rp.6.000,5.000,30.000,50.000,1.360.000,+1.000.000,2.451.000,(dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)Hal. 41 dari 41 Putusan No. 22/Pdt.G/2014/PN.Wkb.
Register : 07-07-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Wkb
Tanggal 11 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12534
  • pihak dan statusobjek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pelajari secara seksamagugatan Penggugat, yang menjadi obyek dalam perkara a guo adalah tanahyang terletak di Padede Weri terletak di Desa Kareka Nduku KecamatanTanah Righu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur,dimana apabila dibandingkan dengan Putusan Pengadilan NegeriWaikabubak Nomor Perkara 07/Pdt.G/2012/PN.Wkb dan Putusan PengadilanNegeri Waikabubak Nomor Perkara 22
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb yang menjadiobyek adalah sama yakni tanah yang terletak di Padede Weri terletak di DesaKareka Nduku Kecamatan Tanah Righu, Kabupaten Sumba Barat Daya,Propinsi Nusa Tenggara Timur;Menimbang, bahwa selain terdapat kesamaan objek, pada subjekyang digugat oleh Penggugat terdapat 1 (satu) nama yakni Turut tergugat VIatas nama Tamo Ama Teki yang sebelumnya pada perkara nomor07/Pdt.G/2012/PN.Wkb menjadi Tergugat dan pada perkara nomor22/Pdt.G/2014/PN.Wkb menjadi Tergugat IV;Menimbang,
    putusannya memuat amarputusan yang bersifat positif, yakni dalam pokok perkara menyatakanmenolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan putusan Pengadilan NegeriWaikabubak Nomor Perkara 07/Pdt.G/2012/PN.Wkb tersebut telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menimbang, bahwa kemudian pada tahun 2014 terdapat kemballigugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan objek dansebagian besar subyek yang sama dan telah diputus dengan PutusanPengadilan Negeri Waikabubak Nomor Perkara 22
    /Pdt.G/2014/PN.Wkb yangamar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima denganpertimbangan perkara melekat unsur ne bis in idem;Menimbang, bahwa lebih lanjut pada saat persidangan telah diambilketerangan saksi Yeremias Umbu Pati, saksi Junus Lani Pandango, saksiPelipus Dede Raga, saksi Marten Ngongo Ghudi, saksi Damasus Malo Billdan saksi Yosep Bora Nono yang menerangkan bahwa pada tahun 2012 dantahun 2014 telah diajukan gugatan terhadap objek sengketa perkara a quo diPengadilan Negeri Waikabubak