Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 22/Pdt.Plw/2012/PN.SLK
Tanggal 4 Juli 2013 — - Hj. EMA ISKANDAR M E L A W A N : - ASRIAL ABDUL MUIS SE - ISKAK ISKANDAR BRS, BE
9827
  • - 22/Pdt.Plw/2012/PN.SLK
    Plw/2012/PN.SIk.TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pelawan dalam surat gugatannyatertanggal 23 April 2013, yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Solok pada tanggal 23 April 2013, di bawahRegister Nomor: 22/Pdt.Plw/2012/PN.SLK, telah mengajukanperlawanan terhadap Terlawan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pelawan sangat keberatan terhadap PutusanPerkara Perdata No.03/PDT.G/2008/PN.SLK. dan akandilaksanakan Putusannya Oleh Ketua PengadilanNegeri Solok dan telah dibuat Penetapannya
Register : 15-01-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/PDT/2014/PT PDG
Tanggal 29 April 2014 — Pembanding/Penggugat : Hj. EMA ISKANDAR Diwakili Oleh : ROSITA, SH
Terbanding/Tergugat : ASRIAL ABDUL MUIS, SE
Terbanding/Tergugat : ISKAK ISKANDAR, BRS, BE
3819
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Pelawan ;
    • Menguatkan dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor: 22/ PDT.Plw/2012/PN.Slk, tanggal 04 Juli 2013 sebagai berikut:
    • Dalam Eksepsi :
    • - Menyatakan Eksepsi Terlawan I tepat dan benar;

    - Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang

    mengadiliperkara tersebut ditingkat banding ;Berkas perkara beserta salinan resmi putusan PengadilanNegeri Solok Nomor:22/PDT.Plw/2012/PN.SIk, tanggal 04 Juli2013, Memori banding dan Kontra memori banding yang diajukan1PUTUSAN NOMOR:07/PDT/2014/PT:PDGoleh kedua belah pihak yang berperkara serta suratsurat lain yangberkenaan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARA :Memperhatikan serta mengutip seluruh uraianuraian tentanghalhal yang tercantum dalam salinan resmi putusan PengadilanNegeri Solok Nomor:22
    /PDT.Plw/2012/PN.Slk, tanggal 04 Juli2013, yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi : Menerima Keberatan/ Eksepsi Terlawan I ;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ; Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.926.000, (Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesuai dengan akta pernyataanpermohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriSolok, bahwa pada tanggal
    19 Juli 2013, Pelawan/ Pembandingmenyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri SolokNomor:22/PDT.Plw/2012/PN.Slk, tanggal 04 Juli 2013 tersebut,pernyataan banding mana telah diberitahukan secara sah kepadaTerbanding/semula Terlawan I tanggal 16 Agustus 2013 dan kepadaTerbanding/ semula Tergugat II tanggal 28 November 2013 ;Menimbang, bahwa Pembanding/ semula Pelawanmengajukan Memori Banding yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Solok pada tanggal 26 Agustus 2013, memoribanding mana
    /PDT.Plw/2012/PN.Slk, tanggal 04 Juli 2013, dan mencermatipula Memori Banding maupun Kontra Memori Banding darimasingmasing pihak, ternyata tidak terdapat halhal baru yangdapat melumpuhkan putusan Pengadilan Negeri Solok aquo, karenaapa yang dikemukakan oleh masingmasing pihak, baik dalammemory maupun kontra memory banding sudah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, dan jugaberdasarkan bukti T.2.1 ternyata Perjanjian pembuatan ruko telahmendapat persetujuan Pelawan/Pembanding
    /PDT.Plw/2012/PN.Slk, tanggal 04 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebutharuslah dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimanatersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena banding dariPembanding/Pelawan ditolak, maka berdasarkan pasal 192R.Bg.Pemnading/Pelawan dihukum untuk membayar semua biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut, yang besarnyasebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;Mengingat pasal 199 R.Bg dan memperhatikan Undangundang No.48 tahun 2009 Tentang