Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2010 — Putus : 25-08-2010 — Upload : 29-07-2011
Putusan PA NEGARA BANJARMASIN Nomor Nomor: 23/Pdt.P/2010/PA.Ngr
Tanggal 25 Agustus 2010 — H.RUSMADI bin H.BAKERAN & Hj.BAIDAH binti UTUH
192
  • Nomor: 23/Pdt.P/2010/PA.Ngr
    pekerjaan ibu rumah tangga, bertempattinggal di Jalan Pelita Rt.07 Rk.IV, DesaBaruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan,Kabupaten Hulu Sungai Selatan,selanjutnya disebut PemohonII; Pengadilan Agamatersebut = 5 Telah membaca dan mempelajari berkasperkaranya ; Telah mendengar keterangan Pemohon I dan Pemohon II dipersidangan ; TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II dengansurat Permohonannya tertanggal 4 Agustus 2010 yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Negara Nomor:23
    /Pdt.P/2010/PA.Ngr. tanggal 4 Agustus 2010 mengemukakanhal hal sebagai berikutBahwa pada tahun 1969 Pemohon I dengan Pemohon II(isteri Pemohon I) telah melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di Desa Baruh jaya Rt.07/IVKecamatan Daha selatan, Kabupaten Hulu SungaiSelatan.
    putusanini, maka Majelis menunjuk hal hal sebagaimana tercantumdalam berita acara persidangan ini dan merupakan bagianyang tak terpisahkan dari penetapanini po rere eee eee eee eee eeTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalah seperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon I danPemohon II menyatakan mencabut perkara PermohonanPengesahan Nikah yangdiajukannya Menimbang, bahwa perkara yang diajukan PemohonI dan Pemohon II dengan Register PerkaraNomor:23
    /Pdt.P/2010/PA.Ngr, tanggal 4 Agustus 2010telah dicabut oleh Pemohon I dan Pemohon II sendiridi muka sidang, maka Majelis Hakim menyatakan bahwaperkara ini selesai Menimbang, bahwa karena perkara ini telahdicabut dan dinyatakan telah selesai, maka MajelisHakim berpendapat perlu dituangkan dalam bentukPenetapanMenimbang, bahwa perkara ini termasuk dalambidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun