Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN RUTENG Nomor 28/PID.B/2017/PN.RTG
Tanggal 31 Maret 2017 — - BONEFASIUS KAMA Alias BONI
7820
  • 28/PID.B/2017/PN.RTG
    Pebruari 2017 ;3 Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 08Maret 2017 ;4 Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 7 Maret 2017 sampai dengantanggal 5 April 2017;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 6 April 2017sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Rtgtanggal 7 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 28
    /Pid.B/2017/PN.Rtg tanggal 7 Maret2017 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa BONEFASIUS KAMA Alias BONTI bersalahmelakukan tindak pidana PENGANCAMAN wmelanggar Pasal 335 ayat (1)ke1 KUHPidana sebagaimana dalam