Ditemukan 2 data
49 — 21
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 16 Mei 2018 Nomor 29/Pdt.G/2017/ PN Rtg yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan suratgugatannya tanggal 16 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 17 Oktober 2017dibawah Register Nomor 29/ Pdt.G/ 2017/PN Rtg yang mana TERBANDINGsemula PENGGUGAT telah mengajukan gugatan kepada Para Pembandingsemula Para Tergugat dengan mengemukakan dalildalil sebagai berikut :Halaman 2 dari 23 halaman
YOSEF BARU
Tergugat:
1.HENDRIKUS PEOR
2.HERMANUS KUANG
3.YOHANES JEBARU
4.KORNELIS JAKUNG
5.KANISIUS AGUR
6.EMILIANUS DUAR
7.FRANSISKUS XAVERIUS DUAR
97 — 6
29/Pdt.G/2017/PN RTG