Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Tanggal 4 April 2017 — P Vs T
2919
  • 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluhribu rupiah).Bahwa permohonan banding Pembanding yang menyatu dengan berkasperkara telah terdaftar di Kepaniteraan Banding Pengadilan Tinggi AgamaMakassar, Nomor 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks, tanggal 20 Februari