Ditemukan 1 data
29 — 19
29/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluhribu rupiah).Bahwa permohonan banding Pembanding yang menyatu dengan berkasperkara telah terdaftar di Kepaniteraan Banding Pengadilan Tinggi AgamaMakassar, Nomor 29/Pdt.G/2017/PTA.Mks, tanggal 20 Februari