Ditemukan 2 data
78 — 41
290/PDT/2009/PT.MKS
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negeri Takalar telahmengambil putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt.G/2009/PN.TK tanggal 09 Juni2009 yang amarnya sebagai berikut : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini, yang sampai hari ini diperhitungkan sebesar Rp. 421.000, (empat ratusdua puluh satu ribu Rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiMakassar dengan putusan No. 290
/PDT/2009/PT.MKS tanggal 2 Juni 2010.Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/Pembanding pada tanggal 02 Agustus 2010 kemudian terhadapnyaHal. 3 dari6 hal.