Ditemukan 2 data
96 — 70
36/Pdt.G/2018/PTA.Mks
226 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 6 K/Ag/2019eksepsi yang pada pokoknya gugatan tidak jelas;Bahwa terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Agama Pinrang dengan Putusan Nomor 493/Pdt,G.2017/PA.Prg.tanggal 21 Desember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulakhir1438 Hijriah, kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiAgama Makassar dengan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks. tanggal3 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1439 Hijriah;Menimbang, bahwa sesudah Putusan
LAROBBA BIN MAKKA tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama MataramNomor Nomor 36/Pdt.G/2018/PTA.Mks. tanggal 3 Mei 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 14389 Hijriah yang membatalkanPutusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 493/Pdt.G/2017/PA.Prg. tanggal21 Desember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulakhir 1438Hijriah, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 493/Pdt.G