Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2014 — Putus : 15-09-2014 — Upload : 06-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 377/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 15 September 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
89
  • 377/Pdt.G/2014/PA.Prg.
    melawanTERGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Konsultan Proyek,bertempat tinggal di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan,selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar dalildalil Penggugat dan memeriksa alatalat bukti di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 4 Juni 2014yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 377
    /Pdt.G/2014/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat, telah melangsungkan pernikahan diPatampanua, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 14 Nopember 2010, sebagaimanatercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: yang diterbitkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrangtertanggal 07 Nopember 2012;2 Bahwa setelah berlangsungnya akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersamasebagaimana layaknya suami isteri selama
    bain sughra Tergugat TERGUGAT, terhadap PenggugatPENGGUGAT; Biaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini,maka mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat telah datang menghadapdi muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh oranglain menghadap sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutberdasarkan relaas panggilan nomor: 377
    /Pdt.G/2014/PA.Prg. tanggal 20 Juni 2014 dan 2September 2014 yang dibacakan di dalam persidangan, sedangkan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulaipemeriksaan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa Penggugat dalam perkara ini mengajukan bukti surat