Ditemukan 2 data
86 — 30
381/PID/2008/PT.MKS
PUTUSANNOMOR : 381/PID/2008/PT.MKS DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam Peradilan Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : DRS.HARIS ARIFUDDIN,SH ; Tempat lahir > PalOPO 5 22222 2n= noe noe noe ene ene eeUmur /Tgl Lahir : 46 Tahun /21 Mei 1961 ; Jenis Kelamin : Laki Lakti ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl.
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
rupiah) ;Menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, digantidengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan ;Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dengan pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa ;Menyatakan barang bukti berupa surat dari Nomor Urut 1 sampai dengan 98tetap terlampir di dalam berkas perkara ;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 381
/PID/2008/PT.Mks. tanggal 24 Februari 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umumtersebut ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 02 Juni 2009 No.1034/Pid.B/2008/PN.Mks. yang dimintakan banding tersebut denganHal. 11 dari 16 hal.