Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA GORONTALO Nomor 40/Pdt.P/2014/PA.Gtlo
Tanggal 3 Juni 2014 — Srice Habibie
4212
  • Menyatakan perkara, Nomor 40/Pdt.P/2014/PA.Gtlo, tanggal 06 Mei 2014 telah dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
    40/Pdt.P/2014/PA.Gtlo
    Jakarta Perum Graha Wiyan Lestari, Blok C, No. 4, KelurahanDulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 05 Mei 2014, selanjutnya disebutPemohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca suratsurat pekara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi.Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 05Mei 2014 yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo denganregister, Nomor 40/Pdt.P/2014/PA.Gtlo, tanggal O6 Mei 2014, telahmengemukakan
    Menyatakan perkara, Nomor 40/Pdt.P/2014/PA.Gtlo, tanggal 06 Mei 2014 telahdicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 M.bertepatan dengan tanggal 05 Syakban 1435 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaGorontalo dengan Drs. Syahidal sebagai Ketua Majelis, Drs. Satrio AM. Karim dan Dra.Medang, MH masingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu Dra.