Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2014 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 42/Pid.B/2014/PN.AM.
Tanggal 2 April 2014 — Nama lengkap : BUKSIN Alias BUK Bin SAHAK; Tempat lahir : Tanjung Kepahiang; Umur/ Tgl. lahir : 43 Tahun/tahun1971; Jenis kelamin : Laki- laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Tanjung Kepahiang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani; Pendidikan : Hingga kelas 1 SD;
4113
  • 42/Pid.B/2014/PN.AM.
    Putusan Nomor : 42/Pid.B/2014/PN.AM., halaman 1 dari 19 halaman.PUTUSANNomor : 42/Pid.B/2014/PN.AM.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Argamakmur yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : BUKSIN Alias BUK Bin SAHAK;Tempat lahir : Tanjung Kepahiang;Umutr/ Tgl. lahir :43 Tahun/tahun1971;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa
    /Pid.B/2014/PN.AM., halaman 3 dari 19 halaman.1 Terdakwa mengakui bahwa Ia telah melakukan perbuatansebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalamDakwaan yang diajukan dimuka persidangan ;2 Terdakwa menyatakan bahwa Ia menyesali perbuatannya tersebut ;3 Terdakwa berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannyatersebut sehingga oleh karena itu Terdakwa memohon kepadaMajelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringanringannya dan seadiladilnya kepada Terdakwa ;Telah mendengar Replik
    /Pid.B/2014/PN.AM., halaman 5 dari 19 halaman.Bahwa anak panah dari tembakan yang dilepaskan oleh Terdakwa tersebutmengenai dan menancap pada bagian dada samping kanan tubuh saksi korbanPindi Alwis Bin Idil dan setelah melepaskan tembakan tersebut Terdakwalangsung berbalik arah untuk pulang ke rumahnya, sedangkan penyebab kenapaTerdakwa melakukan penembakan tersebut saksi korban Pindi Alwis Bin Idiltidak tahu pasti;Bahwa anak panah dari tembakan yang dilepaskan oleh Terdakwa tersebutyang mengenai
    /Pid.B/2014/PN.AM., halaman 7 dari 19 halaman.diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Sri Agus Surya Anita, dokter pada bidangkedokteran dan kesehatan Polda Bengkulu dengan hasil pemeriksaan fisik luarkorban mengalami luka tusuk dibagian dada samping kanan dengan ukuran P=1 cm, Dalam = 0,5 cm, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkanbahwa korban (saksi korban Pindi Alwis Bin Idil) mengalami luka tusukdibagian dada akibat trauma benda tajam dan menimbulkan gangguan untukmelaksanakan kegiatan
    /Pid.B/2014/PN.AM., halaman 13 dari 19 halaman.Ad.2.