Ditemukan 2 data
103 — 29
42/Pid.B/2014/PN.PRA
ini untuk :1.Menolak keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukanpada tanggal 01 April 2014 ;Menerima Dakwaan dan Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsitersebut ;Melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa atas Eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukumterdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal21 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :MENGADILI :Menyatakan Eksepsi Terdakwa tidak diterima ;Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 42
/Pid.B/2014/PN.Pra. atasnama BAHARUDIN Alias BAHAR ;Menangguhkan biaya perkara pada putusan akhir ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :1.Saksi MUSLI alias SAHLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan masalah terdakwa telah menebangbeberapa pohon milik saksi
43 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 85/PID/2014/PT.MTRtanggal 10 Oktober 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya No 42/Pid.B/2014/ PN.PRA,tanggal 1 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat