Ditemukan 2 data
101 — 30
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg tanggal 30 September 2014 ; --------------------------------------------------- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terbanding/Jaksa Penuntut : RIDWAN SUJANA ANGGAR, S.H
33 — 9
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg tanggal 30 September 2014 ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan